Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keluhan Eksportir Kerapu terhadap Kebijakan Menteri Susi

Kompas.com - 31/03/2016, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meregulasi kapal asing pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan hanya boleh bersandar di satu pelabuhan check point. Meski beleid yang nantinya akan berupa Peraturan Menteri itu baru dirilis bulan depan, wacana soal itu sudah dikeluhkan oleh para pelaku eksportir dan pembudidaya.

Apabila kapal-kapal asing tidak bisa mengambil langsung ke keramba atau farm,  dibutuhkan kapal-kapal feeder  atau pengumpan untuk mengantarkan hasil perikanan budidaya ke pelabuhan tempat kapal asing itu bersandar. "Sekarang tidak pakai uang. Hongkong yang datang ke keramba kita, beli. Jadi, tidak ada biaya. Jadi ini (malah) menimbulkan biaya," kata pemilik PT SBM, Sahrul, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sahrul mengatakan, satu kapal feeder berukurang 15 gross ton (GT) hanya bisa mengangkut maksimal 1 ton ikan hidup. Sahrul menuturkan, saat ini perusahaannya bermitra dengan 1.500 pembudidaya, yang terletak di tiga tempat yaitu Bali, Lampung, dan Medan.

Sahrul menyebutkan, apabila check point ditetapkan di Natuna, kapal-kapal feeder harus mengambil kerapu hasil budidaya dari tiga tempat itu untuk dibawa ke Natuna. "Pasti mahal (biaya kirimnya). Umpamanya dari Bali ke Natuna itu perlu 4 hari. Satu harinya biayanya Rp 30.000 per kilogram," kata Sahrul.

Dengan asumsi tersebut,  biaya pengiriman dari keramba di Bali ke check point di Natuna menggunakan feeder mencapai Rp 120.000 per kilogram. Dengan kata lain, apabila satu kapal feeder berukuran 15GT mengangkut 1 ton ikan hidup,  tambahan biayanya mencapai Rp 120 juta.

Hal sama dikeluhkan oleh Eko Prihananto, eksportir PT Putri Ayu Jaya, Kepulauan Riau. Eko mengatakan, perlu berpindahnya ikan hidup dari kapal feeder ke kapal asing di pelabuhan check point berpotensi menimbulkan kematian ikan. Padahal biasanya transaksi dilakukan setelah barang diterima.

Artinya, sambung Eko, risiko pengiriman ikan hidup ke kapal asing itu ditanggung seluruhnya oleh pembudidaya atau eksportir.

Sebagai informasi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 ratusan ton kerapu yang biasanya diekspor ke China tertahan. Sahrul menuturkan ada 621 ton kerapu hasil budidaya mitranya yang tertahan, sementara kerapu Eko yang tertahan mencapai 200 ton.

Pada satu poin Surat Edaran tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com