Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Halim, Pilot Batik Air Diistirahatkan dan Belum Dizinkan Terbang

Kompas.com - 05/04/2016, 15:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penerbangan Lion Group memutuskan untuk mengistirahatkan sementara pilot pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LBS.

Seperti diketahui, pesawat Batik Air PK-LBS terlibat insiden tabrakan dengan pesawat Transnusa di runway Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (4/4/2016) malam.

"Pasti kita suruh istirahat dulu ya, dan itu kan nanti ada permintaan informasi. Nah setelah itu baru nanti kita lihat dari KNKT rekomendasinya," ujar Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Edward menuturkan bahwa pilot Batik Air PK-LBS memiliki rekam jejak yang baik. Pilot tersebut sudah memiliki jam terbang 10.000 jam terbang. "Saya tidak tidak ada keraguan dengan pilot Batik Air," kata dia.

Ihwal penyebab insiden yang mengakibatkan Bandara Halim Perdanakusuma ditutup hingga pukul 24.00 WIB itu, Edward tidak mau menduga-duga.

Lion Group memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sebelumnya, pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 berbenturan dengan pesawat Transnusa jenis ATR reg PK-TNJ saat take off di runway Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Akibatnya, Pesawat Transnusa rusak pada bagian ekor pesawat dan sayap bagian kiri, sedangkan pesawat batik rusak pada bagian ujung sayap sebelah kiri.

Kementerian Perhubungan memastikan tidak terdapat korban jiwa pada kecelakaan ini. Semua penumpang dan kru pesawat pesawat dapat dievakuasi dengan selamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com