Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif AKAP dan Kapal Penyeberangan Tak Turun Hari Ini, Laporkan Saja!

Kompas.com - 07/04/2016, 03:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, penurunan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan masing masing 3,5 persen dan 3,38 persen berlaku.

Kementerian Perhubungan pun meminta masyakarat untuk melaporkan apabila operator AKAP dan kapal penyeberangan tidak menurunkan tarifnya hari ini.

"Masyarakat silakan lapor (ke Kemenhub)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Ia menuturkan, operator AKAP dan kapal penyeberangan yang tidak menurunkan tarifnya siap dinanti oleh sanksi. Sanksi itu bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin operasi.

Kemenhub menyediakan call center 151 untuk menampung keluhan masyarakat seputar tranportasi umum. Nantinya, laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh Kemenhub.

Sementara itu Sekertaris Jenderal Organda Ateng Aryono memastikan bahwa operator angkutan umum AKAP sudah banyak yang menurunkan tarifnya sesuai ketentuan yang ada.

"Kan sekarang tanggal 7 sudah efektif (penurunan tarif), di laur Jakarta sudah banyak (yang turunkan tarif)," kata Ateng di Kantor Kemenhub.

Sebelumnya, penurunan tarif AKAP dan kapal penyeberangan sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk premium menjadi Rp 6.450 per liter dan solar Rp 5.150 per liter.

Sementara itu, penyesuaian tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), tidak ditetapkan oleh Kemenhub. Alasannya, tarif angkutan dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur dan tarif angkutan dalam kota atau kabupaten menjadi kewenangan wali kota atau bupati.

Meski begitu, Kemenhub meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum di daerah masing-masing. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com