Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Panama Papers", Darurat Mafia Pajak, dan Cara Mengatasinya

Kompas.com - 08/04/2016, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  "Panama Papers" mengungkap praktik gelap ribuan perusahaan siluman dan perilaku ribuan orang super kaya di seluruh dunia dalam pengelolaan keuangannya.

Panama adalah salah satu negara surga pajak sehingga kuat dugaan bahwa mereka sedari awal punya rencana melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (tax avoidance/tax evasion).

Panama hanya satu dari puluhan negara tax havens yang menyediakan fasilitas bagi korporasi, orang super kaya, dan pelaku kejahatan lainnya agar dapat menghindari dan mengelak bayar pajak.

Banyak pengusaha dan elit politik dunia yang masuk daftar dalam Panama Papers.

Hal ini mengkonfirmasi bahwa praktik-praktik kotor penghindaran dan pengelakan pajak telah menjadi ancaman serius bagi negara-negara dalam mobilisasi penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.

"Panama Papers menunjukkan bahwa dunia sudah berada di era darurat kejahatan pajak," kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa.

Panama Papers juga menunjukkan buruknya sistem keuangan dan ekonomi global. Oleh sebab itu, sistem ekonomi harus segera ditata ulang.

Global Financial Integrity atau GFI pada 2015 melaporkan bahwa setiap tahun negara berkembang kehilangan satu triliun dolar Amerika Serikat (AS) akibat korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang.

Bagaimana di Indonesia?

GFI memprediksi bahwa potensi pajak yang menguap dari Indonesia karena praktik pelarian uang haram jumlahnya hampir Rp 200 Triliun tiap tahun.

Menurut Transparency International Indonesia (TII), tingginya aliran uang haram dari Indonesia diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak (kelompok kaya, superkaya, dan korporasi).

"Juga karena tingginya prevalensi korupsi pajak, praktik penggelapan dan penghindaran pajak dengan metode perekayasaan keuangan keuangan yang rumit, dan rendahnya kinerja otoritas pajak Indonesia,” tambah Dadang Trisasongko, Sekretaris Jendral TII.

Data Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia berada pada posisi ke-7 negara dari negara-negara yang memiliki aliran uang haram tertinggi.

Dalam rentang tahun 2003-2012 Indonesia tercatat mengalirkan dana sebesar Rp 1.699 triliun atau rata-rata pertahun mencapai Rp 167 triliun.

Dengan metode penghitungan yang sama, PWYP Indonesia mencatat dugaan total aliran uang haram di Indonesia di tahun 2014 sebesar Rp 227,75 triliun atau setara dengan 11,7 persen dari total APBN-P tahun 2014.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com