Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Terlambat Memikirkan soal "Tax Haven" dan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 09/04/2016, 15:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya dokumen 'Panama Papers' dan 'Offshore Leaks' dinilai sebagai momentum bagi Pemerintah untuk segera membenahi regulasi perbankan dan perpajakan dalam konteks globalisasi.

Pasalnya, selama ini kebijakan Pemerintah dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan sektor bisnis.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah saat ini tidak dikontekstualisasikan secara global.

Terbukti dengan adanya keterlambatan Pemerintah dalam membuat kebijakan tax amnesty dan persoalan tax haven. (baca: Jangan Rancu, Ini Perbedaan "Panama Papers" dan "Offshore Leak")

"Kita tidak pernah melihat apa yang dilakukan oleh negara lain. Pemerintah terlambat memikirkan soal tax haven dan tax amnesty. Pemerintah belum memikirkan kesana, makanya banyak pengusaha yang lari ke luar negeri," ujar Erwan dalam diskusi Perspektif Indonesia oleh Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Ia menambahkan, saat ini banyak aturan-aturan yang memberatkan para pebisnis, misalnya soal perizinan dan dwelling time, termasuk soal sistem perpajakan. (baca: Panama Papers, Puncak Gunung Es Masalah Perpajakan Dunia)

Menurut Erwan, Presiden Joko Widodo harus segera menyadari ada persoalan besar dalam pengelolaan perusahaan dalam negeri.

Jika tidak, kata Erwan, akan lebih banyak pengusaha yang akan menaruh uangnya di luar negeri.

(baca: Wapres: Kalau Masalah Pajak, WNI yang Ada dalam "Panama Papers" Dapat "Tax Amnesty")

Pemerintah bisa memulainya dengan membuat regulasi yang memudahkan, keamanan dan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Karena ketiga faktor tersebut menjadi alasan kenapa banyak orang lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri.

"Saya kira alasan pengusaha menyimpan uangnya di luar negeri karena kemudahan administrasi dan kepastian hukum. Ini sangat ironis. Pemerintah ketinggalan dengan sektor bisnis," kata dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mendorong DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

(baca: "Panama Papers" Muncul, Pemerintah Dorong DPR Segera Bahas "Tax Amnesty")

Salah satu hal yang menjadi pendorong adalah munculnya nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven dalam dokumen "Panama Papers".

"Ini kami lihat dari perspektif positif, apalagi kami akan mengeluarkan (RUU) tax amnesty sehingga jadi klop," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Dalam dokumen itu terdapat nama-nama petinggi negara dan tokoh publik di dunia, tak terkecuali dari Indonesia.

Memang belum tentu ada pelanggaran hukum bagi orang-orang yang namanya tercantum dalam "Panama Papers". Namun, dokumen itu disinyalir memperlihatkan banyaknya pengusaha Indonesia yang menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar.

Dengan adanya pengampunan pajak, pengusaha-pengusaha asal Indonesia itu diharapkan dapat mengembalikan uangnya ke Indonesia.

Kompas TV Antisipasi Jokowi Berantas Penggelapan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com