Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kemenhub Abaikan Kasus Dwi Aryani vs Etihad Airways

Kompas.com - 19/04/2016, 07:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menganggap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak perduli dengan kasus penurunan paksa Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad yang akan terbang ke Jenewa, Swiss, pada Minggu (3/4/2016).

Menurut Anggota Ombudsman Ahmad Su'Adi, Kemenhub cenderung membiarkan kasus Dwi Aryani tersebut dan tidak menegur Etihad.

"Kami sayangkan sekali ketidakpedulian pemerintah dalam hal ini Kemenhub karena sejauh kami telusuri Kemenhub tidak minta maaf kepada Dwi dan bahkan tidak melakukan apa-apa kepada Etihad," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Padahal, tutur dia, Kementerian Perhubungan selaku regulator memiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu sehingga perlakuan diskriminasi yang dialami penyandang difabilitas tidak terulang lagi.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, ada beberapa kasus hampir serupa yang dialami oleh Dwi Aryani.

Sebelumnya, Kemenhub menduga, Etihad Airways melakukan kesalahan prosedur terkait kejadian yang menimpa Dwi Aryani (36), penyandang difabilitas yang dikeluarkan dari pesawat oleh kru Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pekan lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, diduga kesalahan prosedur itu terjadi sejak di tempat check in.

"Pasti ada kesalahan (prosedur)," ujar Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Ia menjelaskan, di dalam aturan International Air Transport Association (IATA) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, seorang penyandang disabilitas harus didamping saat bepergian menggunakan pesawat.

Pada kejadian yang menimpa Dwi Aryani, kata Suprasetyo, petugas check in maskapai seharusnya melakukan berbagai prosedur di antaranya menanyakan apakah Dwi Aryani terbang dengan pendamping atau tidak.

"Sudah boarding ya. Harusnya saat check in itu sudah ditanya," kata dia.

Namun dalam Permen Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016, tidak ada ketentuan maskapai bisa mengeluarkan penyandang difabilitas dari pesawat meski tidak disertai pendamping.

"Penyelenggara angkutan udara hanya bisa meminta penyandang disabilitas untuk disertai pendamping bila penumpang tersebut jelas-jelas tidak mampu dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan diri dan orang lain," seperti dikutip dari Bab XI PM 61 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com