Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Minta Pembahasan Raperda Zonasi Dilanjutkan

Kompas.com - 19/04/2016, 09:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Zonasi Wilayah Pesisir dilanjutkan.

Hal tersebut berkaitan erat dengan suksesnya reklamasi Teluk Jakarta yang tidak merusak lingkungan dan bisa memenuhi kepentingan baik Negara, rakyat, maupun swasta.

Bahkan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, kesuksesan reklamasi Pantai Utara Jakarta akan menjadi contoh bagi pengembangan reklamasi di wilayah lainnya.

"Karena ada kasus-kasus sejenis di seluruh Indonesia, kesepakatan dan peraturan yang diperbaiki ini bisa menjadi reference untuk kasus-kasus lainnya di wilayah lain," kata Rizal dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (18/4/2016) sore.

Dalam kesempatan sama Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satya Murti mengatakan, reklamasi pulau tetap harus mengantongi rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kedua, harus ada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Itu yang harus dijalankan," ucap Brahmantya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) pulau-pulau yang bersifat tunggal dinilai belum cukup.

Harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dimana KLHA ini nantinya akan melengkapi Rapeda DKI tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Saat ini, kata Siti, DPRD DKI Jakarta memang menyetop pembahasan Raperda tersebut.

"Tapi memang ada kebutuhan untuk diperolehnya Perda DKI yang menurut UU Pemda harus rancangannya itu dikomunikasikan kepada Pemerintah Pusat," ungkap Siti. "Karena syarat untuk reklamasi menurut UU itu ada empat, yaitu renstra, zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi pengelolaan," pungkas Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com