Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kartu Kredit Dilaporkan ke Otoritas Pajak, Masyarakat Akan Kembali Bertransaksi Tunai

Kompas.com - 20/04/2016, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan yang mengharuskan bank melaporkan data nasabah kartu kredit ke otoritas pajak dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang saat ini dijalankan, yaitu Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P, Indah Kurnia, menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan harus sejalan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Peraturan ini tidak sejalan dengan kebijakan GNNT itu. Dengan adanya kebijakan ini, nantinya animo nasabah kartu kredit akan turun dan mereka akan kembali transaksi dengan tunai," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

Untuk itu, dia meminta agar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan BI dan OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan-peraturan lainnya.

"Ke depannya, saya meminta Menkeu harus klop buat kebijakan dengan BI-OJK. Kalau seperti ini, program-program lain kan bisa terganggu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2016 tentang kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penerbitan peraturan itu bertujuan untuk mencocokkan profil transaksi kartu kredit seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.

Menkeu menegaskan, kewajiban lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar undang-undang perbankan.

Saat ini, 23 bank ditetapkan melapor data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Ditjen Pajak. Peraturan ini dibuat guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.

Peraturan ini berlaku terhitung setelah penandatangan peraturan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro. (Achmad Fauzi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com