Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Kaji Pembiayaan Proyek Infrastruktur Memakai Surat Utang

Kompas.com - 27/04/2016, 10:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji kemungkinan menambah pembiayaan yang cukup melalui skema bond atau surat utang.

Pembiayaan melalui bond diperlukan untuk menambal kekurangan pembiayaan berbagai proyek infrastruktur prioritas.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, persoalan yang selama ini terjadi ialah anggaran pembangunan yang ada sangat terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan terus meningkat.

Selama ini, tidak ada jalur yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah selain bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Cara ini dianggap sebagai cara konvensional, sehingga butuh cara baru untuk mencukupi modal pembiayaan.

“APBD hanya ada sejumlah itu, tapi pembangunan belum kuat. Kalau pakai APBD jurusnya kan apa boleh buat, dan itu cara konvensional. Apa kita hanya bisa bergantung pakai APBD?” kata Ganjar, di Semarang, Selasa (26/4/2016).

Menurut Ganjar, ada langkah modern yang bisa dipakai untuk menjamin ketercukupan modal agar pembangunan bisa terus berlanjut secara cepat. Salah satunya melalui bond, yang selama ini telah familiar di tingkat pusat.

“Kalau nasional bisa hutang. Jateng juga bisa keluarkan bond, tapi ini belum populer,” kata dia.

Pembiayaan melalui utang ini, kata Ganjar, sudah ada contoh di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ada sebuah rumah sakit di Temanggung yang membangun melalui skema bond.

“Temanggung bangun rumah sakit sudah pakai SNI (Sukuk Negara Indonesia), itu keren,” tambah dia.

Dengan opsi ini, Pemprov Jateng berharap agar akselerasi pembangunan bisa berjalan secara lebih cepat.

Kompas TV Pemerintah Siapkan Dana Pembebasan Rp 11 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com