Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Empat Gebrakan Pemerintahan Jokowi Mendorong Ekonomi dengan “Menggadaikan” Hukum

Kompas.com - 03/05/2016, 07:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

”Penegak hukum, terutama kejaksaan, memang menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum ini harus diwujudkan dengan tepat, efektif, dan mendukung program pembangunan nasional,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

(Baca Kompas cetak : Program Jangan Dihambat *Pejabat Daerah Tak Perlu Takut Ambil Keputusan)

"Penegak hukum tidak boleh gaduh. Bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi, tangkap silakan, tapi nggak perlu gaduh," kata Menkopolkam Luhut B Pandjaitan saat silaturahmi dengan Forum Pemred di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

(Baca : Tidak Ingin Gaduh, Jaksa Agung Pastikan Korpsnya Akan Bekerja dalam Senyap)

"Pemberantasan korupsi bukan hanya di level makro, tetapi juga di level yang lebih konkret, yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada acara Peringatan 17 Tahun Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (4/8/2015), di Jakarta.

(Baca Kompas Cetak : Pemerintah Dorong Upaya yang Berdampak Langsung)

“Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan dipidanakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

(Baca laman www.menpan.go.id : PP tentang sanksi administratif segera terbit)

Apa benang merah dari pernyataan-pernyataan itu?

Pemerintahan Jokowi seolah menyampaikan pesan, bahwa di negeri ini, pembangunan ekonomi adalah panglimanya.

Artinya, jika program pembangunan ekonomi terhambat, maka hambatan itu, apapun bentuknya harus disingkirkan.

Termasuk apabila penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang tanpa kompromi telah membuat gaduh sehingga mengganggu stabilitas dan program pembangunan, maka itu pun harus ditertibkan.

Jadi, di sini dan saat ini, hukum bukan lagi  panglima. Hukum bahkan harus rela digadaikan demi kepentingan ekonomi.

Apa saja buktinya pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang penegakan hukum?

Sekurangnya terdapat empat kebijakan dan peristiwa yang menunjukkan hal tersebut.

Pertama, legalisasi penggunaan Dana Operasional Menteri atau DOM untuk kepentingan pribadi menteri

Pada akhir tahun 2014, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri, dan menggantinya dengan Peraturan baru yakni Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 Tentang tata Cara pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang berlaku mulai tahun 2015.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com