Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers dan Kemenakertrans Desak Ketua Kadin Lunasi Pesangon Eks Karyawan

Kompas.com - 06/05/2016, 13:28 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan bahwa Rosan, sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, seharusnya menaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.

“Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk menaati perjanjian hukum,” ujarnya, Rabu (4/5/2016).

Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut, yaitu pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016. Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon eks karyawan.

Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, Ketua Kadin Indonesia tersebut seharusnya mematuhi perjanjian tertulis yang dia tanda tangani dengan mantan karyawannya.

“Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks karyawan diabaikan,” kata Dita.

Dita telah beberapa kali menerima eks karyawan di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan eks karyawan untuk mendapatkan haknya.

Dita mengatakan, Kemenakertrans akan mengawal upaya mediasi maupun hukum yang ditempuh oleh para mantan karyawan televisi berita ekonomi tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Koordinator Perkumpulan Eks Karyawan Bloomberg TV Indonesia Arif Budiman mengatakan, pihak mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks karyawan dan pengusaha.

“Kami meminta eks direktur utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani mematuhi perjanjian pembayaran pesangon,” kata Arif.

Pada Rabu (4/5/2016), Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama antara kedua pihak yang bersengketa. Namun, wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.

“Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya iktikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI,” kata Arif.

Menurut Arif, eks karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.

Rosan belum memberikan jawaban konfirmasi mengenai hal ini ketika Kompas.com mencoba menghubungi Ketua Kadin ini melalui pesan singkat.

Indonesia Finance Today

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com