Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Efektifkah Kebijakan OJK?

Kompas.com - 10/05/2016, 08:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa kemudahan membuka jaringan kantor bagi bank yang bisa meningkatkan efisiensinya.

Ukuran efisensi tersebut dilihat dari dua indikator yakni rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan margin bunga bersih (net interest margin/NIM).

Kemudahan pembukaan jaringan kantor tersebut sebenarnya hanyalah sasaran antara.

Sasaran utamanya adalah penurunan suku bunga kredit.

OJK berharap peningkatan efisiensi akan menurunkan biaya operasional bank.

Biaya operasional sendiri merupakan salah satu komponen pembentuk suku bunga kredit, bersama biaya pokok dana dan margin keuntungan.

Jika biaya operasional (overhead cost) bisa dikurangi, maka harapannya, bunga kredit juga bisa diturunkan.

Kebijakan insentif ini dikeluarkan sekitar dua bulan setelah Ketua OJK Muliaman Dharmawan Hadad mengeluarkan penyataan pertama kali mengenai rencana pemberian insentif untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.

Rencana tersebut dikeluarkan menyusul pertemuan antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua OJK pada medio Februari 2016.

Pertemuan tersebut membahas berbagai upaya untuk menurunkan suku bunga kredit, yang menjadi salah satu program kerja pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Pemerintah menargetkan seluruh jenis suku bunga kredit bisa diturunkan ke level satu digit (single digit) pada akhir 2017.

Saat ini, rata-rata suku bunga kredit masih sebesar 12,4 persen per tahun.

Masing-masing pihak yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK kemudian diminta mendorong penurunan suku bunga kredit sesuai kewenangannya masing-masing.

BI akan mendorong penurunan bunga kredit melalui pengelolaan inflasi, suku bunga kebijakan, dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Kementerian Keuangan akan mengatur besaran suku bunga deposito milik pemerintah daerah dan BUMN di perbankan.

Sementara OJK akan mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pemberian insentif.

 

Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Bukan hal baru

Kebijakan insentif pembukaan jaringan kantor sebenarnya bukanlah hal baru.

Peraturan itu merupakan pengembangan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Dalam SE tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi bank dalam setiap pembukaan jaringan kantor. Syarat itu adalah back up modal atau alokasi modal inti.

Prinsipnya, setiap membuka jaringan kantor, bank harus menambah modal intinya.

Modal inti adalah modal yang berasal dari setoran pemegang saham dan laba ditahan.

Ekspansi jaringan yang dikaitkan dengan modal merupakan bentuk kehati-hatian perbankan.

Dengan dukungan modal, setiap risiko yang muncul dari meluasnya jaringan tidak akan membahayakan bank.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013, perhitungan alokasi modal inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

Ada 4 BUKU dalam industri perbankan nasional, yakni BUKU 1 (modal inti di bawah Rp 1 triliun), BUKU 2 (modal inti Rp 1 triliun – Rp 10 triliun),  BUKU 3 (modal inti Rp 10 triliun – Rp 50 triliun), dan BUKU 4 (modal inti di atas Rp 50 triliun)

Dalam aturan yang baru dirilis OJK (sedang dalam proses penomoran), perhitungan alokasi modal inti dikaitkan dengan BOPO dan NIM.

Rasio BOPO adalah perbandingan biaya operasional terhadap pendapatan operasional.

Biaya operasional bank terdiri dari beban bunga dana (deposito, tabungan, obligasi) yang harus dibayar ke nasabah, gaji pegawai, serta biaya umum dan administrasi.

Sementara pendapatan operasional bank terdiri dari pendapatan bunga (kredit, investasi) dan  pendapatan operasional non bunga seperti jasa dan layanan perbankan (fee based income) serta treasury

Adapun NIM merupakan selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga dibandingkan dengan total aktiva produktif.

Secara umum ketentuan dari regulasi yang baru adalah

1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com