Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indocement Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

Kompas.com - 10/05/2016, 21:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Christian Kartawijaya, melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuai pro dan kontra.

Pengajuan banding tersebut menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan izin pembangunan pabrik yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pati karena isu lingkungan penambangan.

Christian mengatakan, selama sembilan tahun, pihaknya telah melakukan kajian sekaligus mengurus proses perizinan untuk membangun pabrik senilai Rp 8 triliun di atas lahan 2.600 hektar.

Rencana pembangunan pabrik tersebut digugat warga sekitar karena mereka khawatir akan kesulitan mendapat air bersih, khawatir akan banjir, dan khawatir bahwa lingkungannya bakal tercemar.

Maka dari itu, PTUN Semarang pun membatalkan izin pembangunan pabrik tersebut.

Christian menyebutkan, pihak Pemkab Pati bersama Indocement bersama-sama telah mengajukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Menurut dia, investasi yang coba dilakukannya di Kabupaten Pati semata-mata bertujuan untuk menggerakkan sektor perekonomian.

Pihaknya pun mengaku bersedia jika nantinya diminta menjelaskan soal investasi pabrik semen di tingkat masyarakat ataupun pemda dan DPRD setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com