Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indocement Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

Kompas.com - 10/05/2016, 21:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Christian Kartawijaya, melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuai pro dan kontra.

Pengajuan banding tersebut menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan izin pembangunan pabrik yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pati karena isu lingkungan penambangan.

Christian mengatakan, selama sembilan tahun, pihaknya telah melakukan kajian sekaligus mengurus proses perizinan untuk membangun pabrik senilai Rp 8 triliun di atas lahan 2.600 hektar.

Rencana pembangunan pabrik tersebut digugat warga sekitar karena mereka khawatir akan kesulitan mendapat air bersih, khawatir akan banjir, dan khawatir bahwa lingkungannya bakal tercemar.

Maka dari itu, PTUN Semarang pun membatalkan izin pembangunan pabrik tersebut.

Christian menyebutkan, pihak Pemkab Pati bersama Indocement bersama-sama telah mengajukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Menurut dia, investasi yang coba dilakukannya di Kabupaten Pati semata-mata bertujuan untuk menggerakkan sektor perekonomian.

Pihaknya pun mengaku bersedia jika nantinya diminta menjelaskan soal investasi pabrik semen di tingkat masyarakat ataupun pemda dan DPRD setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com