Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nike Beri Cuti Minimal 2 Bulan untuk Pegawai

Kompas.com - 12/05/2016, 10:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Berapa lama masa cuti yang diberikan perusahaan kepada Anda? Barangkali Anda boleh iri pada pegawai perusahaan perlengkapan olahraga Nike Inc yang ada di AS, karena mereka baru saja diberikan masa cuti hingga 2 bulan.

Pegawai Nike di AS yang merupakan orang tua baru atau harus merawat anggota keluarga yang sakit kini dapat menerima cuti dibayar selama 8 minggu alias 2 bulan.

Kebijakan ini baru saja diumumkan Nike, Rabu (11/5/2016) waktu setempat. Pegawai wanita yang baru saja melahirkan kini dapat menerima cuti dibayar selama minimal 14 minggu. Cuti pun bisa diambil lebih lama jika dokter menyatakan perlu secara medis.

"Sebelumnya, pegawai wanita yang melahirkan diperbolehkan mengambil cuti selama minimal 6 minggu untuk merawat buah hatinya," ujar juru bicara Nike.

Adapun pegawai pria yang baru saja menjadi ayah, pegawai yang mengadopsi anak, dan pegawai yang memiliki anggota keluarga yang sakit sebelumnya tidak diperbolehkan mengambil cuti. Namun, mereka kini boleh mengambil cuti hingga 8 minggu.

Perubahan manfaat bagi pegawai Nike ini berlaku bagi pegawai tetap dengan waktu kerja 30 jam ke atas per minggu. Pegawai dapat menikmati manfaat ini bahkan di hari pertama bekerja.

Kini, semakin banyak perusahaan besar AS yang memperpanjang kebijakan cuti mereka. Sebagai contoh, Netflix Inc tahun lalu menyatakan bakal menggaji pegawai yang melahirkan dengan cuti tak terbatas hingga setahun.

Kompas TV Para CEO ini Tak Pernah Cuti Bekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com