Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSSK : Sistem Keuangan RI Stabil

Kompas.com - 13/05/2016, 15:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati akan mensosialisasi Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Kesepatakan itu dilakukan dalam rapat KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alimsyah, Jumat (13/5/2016).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rapat itu juga menyepakati pembentukan organiasi yang baru untuk KSSK.

"UU PPKSK ini perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan ini mengingat banyak bagian dari masyarakat termasuk sektor keuangan sendiri yang mungkin belum tahu sepenuhnya dari UU itu," ujarnya saat konpersi di gedung Kemenkeu, Jakarta.

"Yang lain, kita juga melakukan assesment terhadap kondisi sistem keuangan tiga bulan terakhir, yang intinya kondisinya baik dan stabil dari kondisi moneter, fiskal, dari pengawasan sektor keuangan maupun dari penjaminan simpanan," ucapnya.

Menkeu menjelaskan walaupun kondisi sistem keuangan baik, namun perlu diwaspadai risiko-risiko yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terakhir, katanya, KSSK ini harus kompak dan membentuk forum-forum yang bisa makin memperkuat stabilitas sistem keuangan dan juga mendorong kedalaman pasar keuangan.

Sementara itu, Gubernur BI, Agus Martowardoyo menyambut baik disahkannya UU PPKSK.

Dirinya akan menindak lanjuti agar subtansi yang ada di UU PPKSK bisa dilaksanakan

"Kita juga komitmen untuk pendalaman pasar keuangan dan kerja sama antar lembaga supaya kestabilan sistem keuangan bisa tercapai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com