Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSSK : Sistem Keuangan RI Stabil

Kompas.com - 13/05/2016, 15:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati akan mensosialisasi Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Kesepatakan itu dilakukan dalam rapat KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alimsyah, Jumat (13/5/2016).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rapat itu juga menyepakati pembentukan organiasi yang baru untuk KSSK.

"UU PPKSK ini perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan ini mengingat banyak bagian dari masyarakat termasuk sektor keuangan sendiri yang mungkin belum tahu sepenuhnya dari UU itu," ujarnya saat konpersi di gedung Kemenkeu, Jakarta.

"Yang lain, kita juga melakukan assesment terhadap kondisi sistem keuangan tiga bulan terakhir, yang intinya kondisinya baik dan stabil dari kondisi moneter, fiskal, dari pengawasan sektor keuangan maupun dari penjaminan simpanan," ucapnya.

Menkeu menjelaskan walaupun kondisi sistem keuangan baik, namun perlu diwaspadai risiko-risiko yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terakhir, katanya, KSSK ini harus kompak dan membentuk forum-forum yang bisa makin memperkuat stabilitas sistem keuangan dan juga mendorong kedalaman pasar keuangan.

Sementara itu, Gubernur BI, Agus Martowardoyo menyambut baik disahkannya UU PPKSK.

Dirinya akan menindak lanjuti agar subtansi yang ada di UU PPKSK bisa dilaksanakan

"Kita juga komitmen untuk pendalaman pasar keuangan dan kerja sama antar lembaga supaya kestabilan sistem keuangan bisa tercapai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com