Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

257 Perusahaan Tambang Timah Diduga Lakukan Ekspor Ilegal

Kompas.com - 17/05/2016, 17:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein menyampaikan, dari 755 perusahaan tambang timah atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), sebanyak 257 diantaranya belum berstatus Clean and Clear (CnC).

Seluruhnya beroperasi di dua provinsi Pulau Sumatera, yakni Provinsi Bangka-Belitung, dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Nah, yang tidak CnC ini (aktivitas) tidak terkendali," ujar Mochtar di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Mochtar menyampaikan, perusahaan tambang timah yang tidak berstatus CnC itu diduga melakukan aktivitas ekspor timah ilegal.

Sebabnya, mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015, timah yang boleh diserap fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) hanya yang berasal dari IUP OP berstatus CnC.

"Dari 755 pemegang IUP OP itu, yang CnC ada 498," imbuh Mochtar.

Mochtar mengatakan, saat ini ada 47 smelter di Provinsi Babel dan Provinsi Kepri.

Dari jumlah itu, baru 29 smelter yang beroperasi dengan rata-rata kapasitas terpasang 21 persen sampai 2015.

"Bahan baku yang digunakan menurut ketentuan, dia harus berasal dari IUP OP," kata dia.

Atas dasar itu, Mochtar berharap pemerintah daerah dan dinas -dinas terkait di daerah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang timah di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com