Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajukan Revisi APBN Setelah Keputusan RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 20/05/2016, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum akan membahas revisi Anggaran Perubahan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sampai keputusan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty.

Pembahasan lanjutan RUU Tax Amnesty akan dilakukan oleh Panja Tax Amnesty.

"APBNP menunggu kepastian skema tax amnesty," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta.

Keputusan diimplementasikan atau tidaknya kebijakan pengampunan pajak, akan sangat berpengaruh terhadap perubahan target penerimaan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Suahasil mengatakan, revisi defisit anggaran juga akan sangat bergantung pada besarnya perubahan penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi belanja, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) yang intinya meminta pemotongan anggaran Rp 50 triliun.

Suahasil mengatakan, sejauh ini pemerintah masih optimistis menaruh target pertumbuhan ekonomi di angka 5,3 persen, dengan indeks harga konsumen di level 4,0 persen.

Perkembangan rata-rata nilai tukar rupiah year to date, untungnya, masih sesuai dengan asumsi pemerintah di 13.500 per dollar AS.

Kemungkinan besar, asumsi harga minyak mentah Indonesia akan turun dari 50 dollar AS menjadi 35 dollar AS per barel.

"Dengan Resiko seperti tadi dan tidak terkumpulnya pajak, maka pemerintah siap melakukan APBNP. Tapi sebelum itu kita ajukan, kita ingin menanti satu terobosan tax amnesty," ucap Suahasil.

"Kalau tax amnesty sudah tahu persis seperti apa bentuknya, maka sesudah itu kita ajukan APBNP," pungkas Suahasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com