Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Network Sharing", Apakah Berpotensi Melanggar UU Anti Monopoli?

Kompas.com - 23/05/2016, 09:03 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai bisa saja berpotensi menciptakan monopoli atau memberikan kerugian yang lebih besar pada negara.

“Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, Minggu (22/5/2016).

Menurut dia, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).

Jika tiga pemain besar ini melakukan aliansi atau merger, mereka sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.

“Indosat dan XL sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?” kata dia.

Dia menambahkan, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar seharusnya diberikan regulasi yang ketat. Menurut dia, tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, sebab regulasi network sharing belum diputuskan.

"Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu,” katanya.

Ridwan mengingatkan, Kemenkominfo dalam mengadopsi network sharing harus  mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.

Saat ini, PP ini belum diubah tetapi network sharing seolah-olah akan segera berjalan. "Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerja sama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus mengingatkan para pemain akan hal ini,“ lanjut dia.

Ridwan dalam kalkulasinya mengatakan, network sharing untuk jaringan aktif teta tidak bisa maksimal menyelematkan devisa negara. Menurut dia, paling hanya 2 persen dari nilai Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselamatkan.  

"Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software,” lanjut dia.

Network Sharing

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi.

Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa outsourcing atau managed service independen.

Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja sama network sharing dalam bentuk MORAN.

Dua operator ini membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS), beberapa waktu lalu. (Baca: Bikin Usaha Patungan, XL Axiata dan Indosat Akhirnya "Bersatu" )

Kompas TV Inilah Bocoran Gaji Pegawai Perusahaan Telco

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com