Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Giovanni Mofsol Muhammad
Lawyer

Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners.

Kemudahan dari Pemerintah dalam Kemitraan dengan Swasta di Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 24/05/2016, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru tentang Kemitraan Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (PP 38/2015).

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta yang dibahas dalam peraturan ini mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fokus pembangunan di Indonesia. Dalam kemitraan ini, kedua pihak akan berbagi keuntungan maupun potensi resiko usaha.

Dalam PP 38/2015 ditegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam sebuah kemitraan akan membuat realisasi proyek infrastruktur lebih mudah yaitu dengan adanya dukungan dan insentif.

Salah satunya, berdasarkan PP 38/2015, pemerintah akan membeli tanah yang akan digunakan untuk pembagunan infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah maupun anggaran perusahaan milik negara (BUMN).

Proyek infrastruktur dapat memperhitungkan penggantian biaya pengadaan tanah ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini tentu saja berdasarkan kelayakan anggaran dari proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Selain itu, beberapa proyek infrastruktur berhak untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (feasibility support) dan insentif pajak, yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

Hal ini nantinya akan disebutkan dalam dokumen tender. Pemerintah maupun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk lain.

PP 38/2015 juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan untuk terlaksananya proyek infrastruktur berupa Jaminan khusus Infrastruktur. Jaminan ini juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui entitas yang dibuat khusus untuk memberikan jaminan infrastruktur.

Jaminan Infrastruktur ini antara lain akan menjamin kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Secara teknis, apa saja yang dijamin, bagaimana penjaminannya akan disebutkan dalam dokumen tender.

Dikeluarkannya peraturan baru PP 38/2015 ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk fokus pada pembangunan infrastruktur.

Diharapkan dukungan serta kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan tersebut akan mendorong pihak swasta untuk lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pihak swasta juga mesti jeli memanfaatkan dukungan ini sebagai peluang memperluas usahanya.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com