Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Emiten yang Dicoret dari Daftar Efek Syariah

Kompas.com - 25/05/2016, 17:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 14 emiten yang sahamnya dicoret dari Daftar Efek Syariah (DES) periode pertama  2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Sarjito mengatakan, 14 emiten tersebut telah masuk DES sejak periode kedua 2015. Karena sudah tidak memenuhi persyaratan,  emiten-emiten tersebut dicoret dari DES periode pertama 2016.

"Alasannya karena emiten tersebut memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau rasio pendapatan non-halal lebih dari 10 persen," ujar Sarjito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Sarjito menyebutkan, keputusan tersebut sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah dan keputusan tersebut mulai berlaku efektif 1 Juni 2016.

Berikut 14 emiten yang sahamnya masuk DES Periode pertama tahun 2016.

1. PT Mahaka Media Tbk

2. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk

3. PT Sinar Mas Agroo Resources and Technoology Tbk

4. PT Tirta Mahakam Resources Tbk

5. PT Golden Eagle Energy Tbk

6. PT Smartfren Telecom Tbk

7. PT Gajah Tunggal Tbk

8. PT Perdana Karya Perkasa Tbk

9. PT Mega Manunggal Property Tbk

10. PT Media Nusantara Citra Tbk

11. PT Fajar Surya Wisesa Tbk

12. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk

13. PT Singleterra Tbk

14. PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com