Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPDPKS Pungut Dana Sawit Secara Online

Kompas.com - 26/05/2016, 16:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bekerja sama dengan PT Sucofindo meluncurkan layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit.

Itu bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, dan memberikan kemudahan para eksportir untuk membayar dana pungutan sawit.

Direktur Utama BPDPKS Bayu Krisnamukti menjelaskan pungutan sawit tidak hanya digunakan untuk menstabilisasi harga sawit dan diversifikasi energi, tapi juga mendukung program replanting (peremajaan) petani sawit kecil.

"Layanan elektronik ini merupakan komitmen BPDPKS dalam menjamin akuntabilitas, kemudahan, dan kepastian," ujar Krisna dalam peluncuran layanan elektronik pungutan dana sawit, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Bayu menuturkan, dalam layanan elektronik nantinya dana sawit akan dipungut melalui sistem secara online.

Sehingga eksportir bisa membayarkan pungutan dana sawit tanpa harus datang ke kantor BPDPKS.

"Dalam layanan ini eksportir maupun pemerintah juga dapat melihat langsung pembayaran yang telah dilakukan," pungkasnya.

Pungutan dana sawit secara online juga dapat dukungan dari tiga bank yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan era teknologi informasi adalah suatu yang tidak bisa dihindari.

Sehingga, Marwanto menyambut baik dengan adanya layanan elektronik pemungutan dana sawit.

"Teknologi informasi layanan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam tingkatkan kecepatan akurasi dan akuntanbilitas dalam pugutan dana sawit," tutur Marwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com