Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama di Bireun Bahas Sah Tidaknya Jual Beli Secara "Online"

Kompas.com - 01/06/2016, 12:30 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Puluhan ulama di Kabupaten Bireuen, Aceh, saat ini membahas tentang akad jual beli melalui alat komunikasi modern secara online dan kriteria harta tijarah (perniagaan), yang akhir-akhir ini marak transaksinya.

Pembahasan juga diarahkan untuk mencari kriteria yang tepat mengenai harta tijarah mana yang dibebankan zakat dimaksud.

Demikian pembahasan mengemuka dari Muzakarah Ulama Kabupaten Bireuen, yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, di Aula Meuligoe Hotel, Selasa (31/5/2016) hingga sore kemarin.

Muzakarah yang turut dihadiri unsur Muspida plus tersebut juga membahas tentang keperdataan anak zina terhadap ayah biologisnya, kedudukan uang kertas dalam muammalat dan Tasharruf harta haram untuk sarana kebaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen, Zulkifli, SP, dalam arahanya menyampaikan, ulama merupakan mitra sejajar dengan pemerintah dan lembaga yang diamanahkan untuk menyukseskan kegiatan di bidang keagamaan.

Menurut dia, jual beli merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam ajaran Islam, yang terjadi melalui transaksi bertemu muka antara penjual, ada pembeli, ada barang yang dijual dan ada alat untuk membeli disertai dengan akad jual-beli.

“Namun saat ini sejalan dengan perkembangan teknologi, lazim kita lihat jual beli berlangsung tanpa harus bertemu muka antara penjual dan pembeli, yakni jual beli online menggunakan media internet,” kata dia. 

Zulkifli menyebutkan, beli online mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah cukup memanfaatkan komputer atau HP melalui jaringan internet.

Ketua MPU Bireuen, Tgk H Hanafiah Hamzah mengatakan, kehadiran 70 peserta ulama pada muzakarah untuk saling menmgingatkan kembali ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi jual beli dimaksud. Apakah secara online dibenarkan jika ada salah satu pihak dirugikan atau dibenarkan.

“Harus ditelaah lebih lanjut tentang hukum akad jual-beli serta hasil muzakarah ini juga dapat merumuskan sebuah formula yang dapat disosialisasikan bagi masyarakat tentang sah tidaknya akad jual-beli secara online dan perhitungan zakat dari harta perdagangan,” jelas Hanafiah.

Hadir sebagai narasumber sejumlah ulama kharismatik Aceh, yakni Abu Tumin Blang Bladeh, Tgk H Hasanoel Basri yang akrab disapa Abu Mudi, Tgk H Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu,Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H M Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb).

Kompas TV WTO Gandeng Indonesia Kembangkan E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com