Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Deadline" Habis, Pemerintah akan Kandangkan "Taksi Online" yang Tidak Uji KIR

Kompas.com - 01/06/2016, 22:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai menindak tegas kendaraan taksi online yang tidak melakukan uji KIR namun tetap beroperasi.

Penindakan itu dilakukan setelah deadline yang diberikan pemerintah kepada Uber dan GrabTaxi berakhir pada 31 Mei 2016 kemarin.

"Kalau ada yang memaksa jalan bagimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan angkutan umum, bukan hanya Uber atau GrabTaxi, tetapi juga termasuk metromini, kopaja, dan angkutan umum lainnya.

Setelah dikandangkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Bila sampai 3 kali disurati dan tetap melanggar, maka pemerintah akan langsung mencabut izin usahanya.

"Izin usaha yang menerbitkan Dinas Perhubungan, bukan saya," kata Jonan.

Di tempat yang sama, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tindakan pemerintah kepada kendaraan umum apapun akan tegas.

"Semua harus disiplin juga melaksanakan peraturan, kami (pemerintah) sudah sepakat tidak akan ada main-main. Dari Polda, Korlantas, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran itu," kata Luhut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3309 kendaraan yang terdiri dari Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.

Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com