Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Investasi Bodong, OJK Sebut Orang Indonesia Mudah Tergiur

Kompas.com - 05/06/2016, 07:57 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai saat ini terdapat 406 perusahaan yang terindikasi sebagai penyimpan dana ilegal atau investasi bodong.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, keuntungan yang tinggi membuat masyarakat terjerat untuk ikut investasi bodong tersebut.

"Orang Indonesia mudah tergiur. Ditawari investasi bunga tinggi, imbalan tinggi masuk orang itu," ujar Tongam, di Bogor, Sabtu (4/6/2016).

Tongam menyebutkan, perusahaan itu akan menawarkan keuntungan kepada konsumen dengan bunga di atas 5 persen tanpa menjual produk. Padahal, sebut dia, mendapatkan keuntungan sebesar itu tanpa menjual produk tidak mungkin.

"Contohnya CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) di Cirebon mereka tawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Enggak masuk akal itu, bagaimana mungkin? Tapi sekarang lancar, dia merekrut orang baru, dia dapat bayaran kalau rekrut orang baru," ungkap Tongam.

Untuk menangani kasus tersebut, OJK membentuk Satuan Tugas (satgas) waspada Indonesia yang bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, dan Kementeri Komunikasi dan Informatika.

"Kita punya satgas waspada investasi tahun ini ada 12 daerah yang dijalani dan tugas-tugasnya identifikasi kasus, analisis, laporkan beberapa perusahaan ke polisi," ucap Tongam.

Selain itu, Tongam menuturkan tugas satgas waspada investasi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengeloaan investasi yang ilegal. Sehingga dengan adanya edukasi itu masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi yang legal atau ilegal.

Tongam mengimbau, masyarakat mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal yaitu perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis. Ia juga berharap dengan adanya satgas waspada investasi ini bisa menurunkan korban bahkan bisa menghilangkan kasus investasi bodong ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com