Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Koordinasi dengan OJK, Bahas Sistem IPO "Online"

Kompas.com - 14/06/2016, 13:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini telah meluncurkan aplikasi sistem perizinan dan registrasi terintegrasi online bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal.

Sistem tersebut dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. Sehingga jumlah perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertambah.

"Ya kami bicara dulu dengan timnya OJK karena ini kan menyangkut bursa sama OJK," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Samsul mengatakan, BEI dan OJK harus terlebih dahulu menyamakan visi dan misi sebelum melanjutkan membentuk infrastruktur penunjang proses penawaran saham perdana atau (initial public offering/IPO) elektronik.

"Perlu ada kesamaan persepsi antara pemikiran pandangan dengan OJK, terkait prosedurnya seperti apa dan segala macamnya baru buat infranya," imbuh Samsul.

Dengan diberlakukannya sistem IPO secara online, harapannya proses IPO bisa lebih dipermudah sehingga target jumlah perusahaan yang melaksanakan IPO sebanyak 35 emiten pada tahun ini dapat tercapai.

"Yang terpikirkan itu bagaimana kami bisa mengefisiensikan proses IPO itu sendiri, termasuk juga dokumentasi, kecepatan, ini yang coba kami perbaiki dengan tools ini," terangnya.

Selain itu, jika sistem tersebut jadi diterapkan, akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.

"Harapannya kami punya sistem dokumen emiten enggak repot juga, kalau bisa cukup satu kali submit, untuk dokumen yang sama bisa di-submit ke bursa dan OJK," pungkasnya.

Kompas TV BEI Ajak Perusahaan untuk "Go Public"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com