Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Regulasi dan Peraturan Turunan Paket Kebijakan Harus Selesai Bulan Ini

Kompas.com - 14/06/2016, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat evaluasi 12 paket kebijakan yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (14/6/2016), memutuskan, semua regulasi dan peraturan turunan dari ke-12 paket kebijakan harus selesai pada Juni 2016.

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, mewakili Darmin Nasution menjelaskan, hasil evaluasi pokja kepatuhan jadwal dan substansi menunjukkan masih ada enam regulasi dan 20 peraturan turunan yang belum diselesaikan.

"Jadi mau enam regulasi ataupun 20 peraturan turunan harus selesai Juni tahun ini. Itu tugasnya KSP (Kantor Staf Presiden, sebagai pimpinan pokja)," ucap Edy kepada wartawan seusai rakor.

Edy lebih lanjut mengatakan, peraturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis (juklak/juknis) inilah yang sering kali dikeluhkan oleh para pengusaha.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasinya jauh-jauh hari.

"Peraturannya sudah keluar, anaknya sudah keluar, tetapi cucunya enggak keluar. Selama cucunya itu tidak keluar, ya kebijakan itu enggak jalan. Enggak ada manfaatnya," imbuh Edy.

Dia mencontohkan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri atau Inland Free Trade Agreement (FTA).

Akan tetapi, peraturan turunannya belum keluar. "Ketika Batam mau memanfaatkan (fasilitas Inland FTA) bagaimana? Belum ada permenperin, belum ada PMK, belum ada permendag," kata Edy.

Sementara itu, salah satu dari enam regulasi yang belum selesai adalah kebijakan gas murah untuk nelayan.

"Belum ada permen (peraturan menteri) yang menentukan di mana lokasinya, siapa yang berhak menerima, anggarannya bagaimana," pungkas Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com