Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Relaksasi Ketentuan Kredit Perumahan

Kompas.com - 16/06/2016, 19:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain melonggarkan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) juga melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Namun demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit atau pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko maupun Rukan.

Bank sentral juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko atau Rukan sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua.

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, Bank Indonesia juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap sebesar 92 persen.

"Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016," kata Tirta di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menjelaskan, pelonggaran kebijakan makroprudensial lebih banyak ditujukan untuk sektor kredit.

Pasalnya, pertumbuhan kredit terus mengalami penurunan. "Dengan merelaksasi kebijakan makroprudensial maka diharapkan mendorong permintaan properti yang biasanya sektor terdepan dalam pemulihan ekonomi. Diharapkan bisa memberi dampak spill over ke sektor-sektor lainnya," jelas Juda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com