Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Daging Sapi Dibuka untuk Semua Pihak, Begini Skemanya

Kompas.com - 17/06/2016, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lebar-lebar kesempatan kepada pihak swasta untuk melakukan importasi daging sapi.

Harapannya, pasokan dalam negeri melimpah dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga daging pada saat Ramadhan tahun ini bisa di level Rp 80.000 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, impor daging sapi dibuka untuk semua pihak. "Siapa saja yang mau ajukan izin, silakan. Pasti kami kasih. Terbuka bagi semua, enggak ada perlakuan istimewa. Siapa yang tertarik ingin ikut impor sapi, terbuka," kata Thomas, Kamis (16/6/2016).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menambahkan, tidak ada seleksi khusus kepada importir mana yang berhak mendapatkan Persetujuan Impor.

"Asal memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki Angka Pengenal Impor (API)," ujar Karyanto.

Lalu bagaimana sebetulnya skema impor sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39 tahun 2016, tidak ada perubahan skema impor dari aturan lama yaitu Permendag No.5 tahun 2016.

Persyaratan

Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan:

a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk impor hewan dan produk hewan

b. API

c. Bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan (RPH) atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk impor bakalan

d. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk impor produk hewan

e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor hewan dan produk hewan

Halaman:


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com