Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Buat Aturan Baru tentang Literasi Keuangan

Kompas.com - 23/06/2016, 07:20 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) terbaru mengenai Literasi Keuangan.

Padahal sebelumnya OJK telah mengeluarkan POJK Nomor I/POJK.07 tahun 2013 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi industri jasa keuangan kepada masyarakat.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran menjelaskan nantinya dalam POJK yang baru akan mengharuskan PUJK mengedukasikan jasa keuangan tidak hanya satu sektor saja.

Misalnya, nanti perusahaan asuransi tidak hanya mengedukasikan tentang pemahaman asuransi saja, tapi juga edukasi tentang perbankan, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

Namun, Horas tidak memberitahu kapan POJK yang baru ini akan keluar. "POJK yang akan dikeluarkan ini masih dalam tahap minta pendapat masyarakat lewat website kita ," kata Horas, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dalam POJK yang baru ini, PUJK bisa menggunakan berbagai cara seperti kampanye literasi keuangan lewat sosial media. Sehingga edukasi pemahaman industri keuangan ini tidak hanya tatap muka saja.

"Kami tidak membatasi kegiatan yang dilakukan PUJK asalkan tidak terkait dengan penjualan produk," ucap Horas.

Dia juga menuturkan dalam POJK yang baru ini nantinya ada sanksi yang diberikan kepada PUJK yang tidak memberikan edukasi industri keuangan kepada masyarakat. Dari catatan OJK, sebagian besar PUJK telah memberikan edukasi industri keuangan kepada masyarakat.

"Nanti ada aturan yang memaksa PUJK untuk berikan edukasi. Jika tidak melaksanakan nanti ada sanksi seperti mereview (melihat ulang) sehingga mempengaruhi jalan bisnisnya PUJK itu," jelas Horas.

Menurut Horas, PUJK akan mendapatkan keuntungan yang lebih jika melakukan edukasi industri jasa keuangan. Karena, jika masyarakat sudah mengerti tentang industri jasa keuangan tanpa disadari nantinya masyarakat membeli produk dan jasa keuangan PUJK.

"Jadi PUJK nggak usah repot-repot promosi, Jika masyarakat udah ngerti maka mereka langsung membeli produk tanpa tanya-tanya lagi. Edukasi ini kan sama saja membangun pasar juga," pungkas Horas.

Kompas TV OJK & BEI Gelar Penghargaan Emiten ke-15

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com