Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga BUMN Batal Dapat Suntikan, Ini Penjelasan DPR

Kompas.com - 23/06/2016, 16:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai total Rp 2,5 triliun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.

Dalam rapat kerja Kamis (23/6/2016), Ketua Komisi VI DPR-RI Teguh Juwarno menjelaskan, secara umum keputusan tersebut didasarkan karena ketiga BUMN tersebut dinilai masih mampu melakukan restrukturisasi keuangan dan leverage modal.

Ketiga BUMN tersebut adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

“Pelindo III dalam perkembangannya mereka mampu merestrukturisasi keuangannya,” kata Teguh.

Demikian pula dengan PPI yang melakukan restrukturisasi keuangan. Teguh bilang, Komisi VI DPR-RI melihat PPI masih mampu secara keuangan.

“Sebagai perusahaan trading, ketika mereka mendapatkan konsesi impor, mereka bisa mengajukan pembiayaan dari perbankan,” imbuh Teguh.

Adapun Bahana PUI juga tidak mendapatkan suntikan dana dikarenakan alasan yang serupa dengan Pelindo III dan PPI.

“Kita lihat skala prioritas, kemampuan mereka masih cukup untuk melakukan leverage pembiayaan dari sumber non-PMN,” ucap Teguh.

Dari 23 BUMN yang diusulkan mendapatkan PMN, Komisi VI DPR-RI memotong usulan besaran satu BUMN yakni Hutama Karya.

Dari usulan PMN sebesar Rp 3 triliun, Komisi VI DPR-RI hanya menyepakati suntikan ke Hutama Karya sebesar Rp 2 triliun.

“Hutama Karya (dipotong) karena tahun lalu sudah dapat PMN. Dalam rencana penganggaran mereka sampai 2019, mereka akan mengajukan PMN tiap tahun,” imbuh Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com