Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

7 Hal yang Bukan Hak Investor Reksa Dana

Kompas.com - 24/06/2016, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sebagai nasabah, tentu saja seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari manajer investasi atau agen penjualnya.

Meski demikian, investor juga harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.

Sebagai seorang investor reksa dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor reksa dana :

1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi

Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.

Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.

2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksa dana

Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.

Meski demikian, investor reksa dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.

3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi

Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.

Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku.

Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.

Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com