Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kebijakan yang Akan Ditempuh OJK Terkait "Tax Amnesty"

Kompas.com - 27/06/2016, 17:19 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi seperti, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Selain itu ada juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

"Di pasar modal kita siap menampung dana tersebut. Kita telah menyiapkan produk yakni KPD dan RDPT," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Nurhaida menuturkan, untuk dana repatriasi yang disalurkan ke KPD, bisa dikelola secara khusus oleh manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menarik.

"Bisa masuk melalui KPD yang di kelola manajer investasi untuk disalurkan ke instrumen-instrumen investasi yang memberikan return tinggi. KPD ini sifatnya one on one, antara investor dengan manajer investasi yang transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana," imbuh Nurhaida.

Menurut Nurhaida, jika kebijakan tersebut berhasil direalisasikan, maka pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan.

"Dampak multiplier effectnya dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia menjadi lebih besar," pungkas Nurhaida.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK dalam hal ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com