Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Diluruskan Mengenai Kebijakan Berbagi Jaringan dalam Aturan Penggunaan Frekuensi

Kompas.com - 30/06/2016, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah hal yang perlu diluruskan ke masyarakat terkait maraknya pemberitaan mengenai aturan berbagi jaringan atau network sharing, menurut pengamat telekomunikasi Nonot Harsono.

Hal ini terkait rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengatakan, pertama, bahwa kebijakan network sharing itu bersifat boleh, bukan wajib.

Kedua, backbone nasional adalah keharusan bagi Indonesia. Sayangnya, banyak yang belum paham tentang betapa pentingnya Telkom sebagai backbone nasional.

Ketiga, semua operator hadir dalam setiap diskusi tentang network sharing, dan sudah paham bahwa itu penting bagi negara dan hanya bersifat boleh bukan wajib.

Keempat, revisi PP 52 dan 53 sebenarnya sangat penting bagi percepatan penyediaan akses internet di seluruh indonesia dan penataan cyber-territory NKRI.

"Penting bagi penentu kebijakan dan para pemangku kepentingan untuk menyadari perbedaan peran antara Telkom dengan operator lainnya. Meski peran besarnya menjadi kabur karena selain sebagai backbone nasional, Telkom juga melayani masyarakat secara langsung," kata Nonot yang juga menjabat Chairman Mastel Institute kepada Kompas.com.

Jaringan backbone PT Telkom menjadi penghubung semua jaringan akses.
Konsep network-sharing berlaku untuk jaringan backbone dan jaringan akses.
Untuk backbone harus didorong "wajib", sedangkan utk jaringan akses ada dua macam.

"Akses tetap yang menggunakan kabel ke rumah-rumah harusnya cukup satu kabel saja dan di-open-access. Karena tidak elok bila gang-gang dan teras rumah penuh dengan kabel optik, sementara yang dipakai cuma satu, yang lain mubadzir," kata Nonot.

Untuk akses mobile seluler, karena izin penggunaan frekuensi radio diberikan kepada beberapa operator, maka semua berhak membangun BTS.

"Namun jika semua operator membeli dan membangun, betapa banyak menara akan memenuhi kota-kota dan betapa banyak import BTS yang akan menambah defisit neraca perdagangan? Padahal satu BTS bisa dioperasikan dengan pita frekuensi gabungan," lanjut Nonot.  

Satu BTS bisa dipikul dan dipakai bersama oleh dua operator atau lebih, yang disebut sebagai RAN sharing atau network-sharing di level akses. "Inilah kemajuan teknologi yang sudah seharusnya dimanfaatkan," ujar dia.

Hal-hal inilah yang sejak terbit UU 36 tahun 1999 dan PP 52 & 53 belum diatur, sehingga diperlukan revisi sesegera mungkin agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara maksimal.

Telkom Masih Bisa Untung

Dalam hukum bisnis telekomunikasi, siapapun yang berperan menjadi backbone nasional akan sangat beruntung karena berarti akan menjadi saluran tunggal dari semua trafik dari dan ke seluruh wilayah nusantara. (Baca: Menimbang Untung Rugi Revisi Aturan Penggunaan Frekuensi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com