Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegur Maskapai Penerbangan Jual Tiket Lebihi Tarif

Kompas.com - 03/07/2016, 03:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016. "Kemarin itu enggak banyak ya, ada beberapa maskapai (yang melanggar)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Tangerang, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Namun begitu, ia enggan menyebut nama maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut Suprasetyo, selisih harga tiket yang dijual maskapai tersebut tidak terlampau jauh dengan tarif batas atas. "Kelebihan Rp 20.000 misalnya," kata dia.

Dari temuan Kemenhub, tiket yang terlampau mahal itu disebabkan maskapai memasukkan Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ke harga tiket.

Padahal seharusnya kata dia, PJP2U dan harga tiket seharusnya dipisahkan. "Sudah kita tegur," ucap Suprasetyo.

Sebelumnya, Kemenhub juga menyatakan akan melakukan inspeksi untuk menindaklanjuti kabar penjualan harga tiket yang mencapai Rp 10 Juta di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com