Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak Harus Jelas

Kompas.com - 03/07/2016, 08:08 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini nantinya bisa membantu perekonomian negara menjadi tumbuh. Namun, diperlukan peraturan yang jelas agar kebijakan itu berjalan efektif.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan pelaksanaan dan pengampunan yang jelas itu diperlukan. Agar pelaksanaan dalam kebijakan pengampunan pajak tidak ada perlakuan khusus bagi wajib pajak (WP). "Pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah, dan pasti," kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Menurut Yustinus, program kebijakan pengampunan pajak tidak boleh disalahgunakan oleh pihak pemerintah ataupun dari WP. Program ini juga harus diimbangi oleh kejujuran dan komitmen untuk membangun perekonomian negara lebih baik lagi. "Ini adalah kesempatan emas terakhir sebelum penegakan hukum yang tegas dan keras diberlakukan. Tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dan memanfaatkan, termasuk wajib menghindari upaya-upaya manipulatif yang akan merugikan negara," imbuh Yustinus.

Sementara itu, engamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan dalam membuat peraturan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak pemerintah dapat meminta masukan berbagai pihak yang berkepentingan "Pembuatan peraturannya tentu di Direktorat Jenderal Pajak, tapi bisa melibatkan pihak yang berkepentingan misalnya perbankan, asioasiasi, pengusaha, dan sebagainya," pungkas Darussalam saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com