Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Budidaya Perikanan Danau Toba di Tangan Pemda

Kompas.com - 20/07/2016, 06:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menegaskan bahwa kewenangan pengaturan budidaya perikanan, termasuk penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung, kewenangan pengaturan tersebut sudah termuat di Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

"Perpres harus di-follow up oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Saut usai meninjau KJA milik PT Suri Tani Pemuka (STP) di Simalungun, Selasa (19/7/2016).

Peraturan daerah mengenai pengaturan KJA dinilai sangat penting untuk menata kembali budidaya perikanan di Danau Toba. Saat ini, budidaya perikanan dengan penggunaan KJA, kerap dituding sebagai salah satu penyebab tercemarnya Danau Toba.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumut Binsar Situmorang mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut akan segera menindaklanjuti keperluan penataan budidaya perikanan di Danau Toba sesegera mungkin.

Namun di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terjadi perbedaan pandangan mengenai nasib KJA di Danau Toba.

Saat ini, kata Binsar, dari tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba, lima di antaranya menginginkan KJA dilarang lantaran dianggap mencemari Danau Toba.

Tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba yaitu Samosir, Toba Samosir (Tobasa), Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), Simalungun, Dairi dan Karo.

Sementara, Pemerintah Pusat, meminta agar wacana pelarangan KJA di Danau Toba dipikirkan secara matang. Sebab, bila hal itu dilakukan, pemerintah pusat percaya dampaknya tidak hanya menerpa perusahaan, tapi juga para pembudidaya ikan rakyat yang banyak di Danau Toba.

Meski ada pergolakan di tingkat kabupaten, Pemprov Sumut kata Binsar, tetap akan mengacu kepada Perpres 81 Tahun 2014 dan Perpres 49 Tahun 2016.

"Zero KJA itu kan 5 kabupaten, Pemprov sesuaikan nanti karena tidak mungkin Perda dilaksanakan berbeda-beda kan," kata Binsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com