SINGAPURA, KOMPAS.com — Singapura membantah klaim yang diberitakan media di Indonesia yang menyatakan beberapa bank Singapura membujuk nasabah Indonesia mereka untuk tetap menyimpan dana di Singapura ketimbang memulangkannya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dalam pernyataan bersama, Kementerian Keuangan (MOF) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyatakan klaim bahwa kebijakan yang diimplementasikan di Singapura untuk menjegal program pengampunan pajak Indonesia itu tidak benar. Pernyataan tersebut diterbitkan pada Sabtu (23/7/2016).
"Singapura tidak memangkas tingkat pajak dan tidak mengubah kebijakan kami dalam merespons program pengampunan pajak Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (25/7/2016).
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan pula bahwa Singapura mematuhi dan menyetujui standar internasional tentang pencucian uang dan saling tukar informasi. Dengan demikian, bila ada kasus penghindaran pajak lintas batas negara, maka lembaga otoritas bisa menghubungi Pemerintah Singapura.
"Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal."
Pada kesempatan terpisah, pimpinan Private Banking Industry Group MAS, Tan Su Shan, menyatakan, perbankan Singapura mendukung program pengampunan pajak Indonesia.
Tan mengatakan, program ini bisa menjadi sarana berguna bagi wajib pajak untuk membawa urusan pajak mereka sesuai aturan lembaga pajak yang berwenang.
Dalam hal program pengampunan pajak Indonesia, Tan mengatakan, warga Indonesia harus melakukan konsultasi pajak secara benar dan mempertimbangkan bagaimana program ini dapat diaplikasikan pada pajak mereka. Tentu saja, hal ini sesuai dengan perincian yang telah diumumkan.
"Perbankan di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi klien mereka yang akan berpartisipasi dalam program tersebut," ujar Tan.
Kami kecil, tetapi dihormati dan sukses