Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Komplain Revisi Aturan Pertambangan Mineral dan Batubara Masih Jalan di Tempat

Kompas.com - 25/07/2016, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah masuk menjadi bagian dari poin deregulasi pada paket kebijakan ekonomi-I, hingga kini tidak terdengar lagi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mengeluhkan belum adanya kemajuan pembahasan revisi PP 77/2014. Padahal, revisi beleid tersebut sangat krusial bagi kepastian usaha di sektor pertambangan.

"Dari ratusan regulasi yang akan direvisi, di sektor pertambangan hanya satu peraturan yang mau direvisi, yaitu PP 77/2014, yang ada di paket kebijakan-I, yang keluar bulan September. Namun, kalau kami lihat perkembangannya sampai saat ini, peraturan tersebut belum ada tindak lanjutnya," kata Deputi Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Keluhan tersebut ia sampaikan dalam sebuah seminar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka HUT-50 Kemenko Perekonomian, yang menghadirkan pembicara di antaranya Juda Agung, Raden Pardede, dan Anton Gunawan.

Menurut Hendra, revisi PP 77/2014 akan berdampak positif terhadap investasi di sektor pertambangan. Revisi PP 77/2014 juga akan memperbaiki aturan divestasi dan pengelolaan sektor batubara.

"Revisi tersebut bukan hanya memberikan keuntungan pada satu-dua perusahaan, tapi industri secara keseluruhan," kata Hendra.

"Pertanyaannya, bagaimana status dari rencana revisi tersebut sekarang ini? Mungkin kalau kita lihat itu banyak tekanan politis," ucapnya lagi.

Ditemui dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, memang setelah masuk dalam paket kebijakan ekonomi-I, deregulasi PP 77/2014 diminta kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Alasannya waktu itu karena mau disatukan dengan revisi UU Minerba. Jadi, sekalian saja dibetulin. Tapi itu kan revisi UU Minerba inisiatifnya DPR kalau enggak salah. Jadi nunggu (DPR) itu," kata Montty.

Dia memahami keluhan dari pengusaha sektor pertambangan, yaitu untuk mengucurkan investasi besar membutuhkan waktu sedikit lama dalam mengambil keputusan.

"Kalau di PP 77 itu kan dia hanya bisa mengajukan dalam waktu dua tahun sebelum masa kontrak berarkhir. Kalau industri kecil sih enggak apa-apa. Ini kan industri besar," kata Montty.

Menurut dia, proses revisi PP 77/2014 harus dipercepat guna memberikan kepastian usaha, atau harus ada regulasi baru agar tidak terjadi stagnasi dalam investasi di sektor pertambangan.

"Saya kira kita harus keluar dengan sesuatu supaya tidak stagnan," pungkas Montty.

Kompas TV Danau Tomasu Bekas Tambang Batubara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com