Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Pelaporan Reksa Dana dalam SPT dan Deklarasi Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 10:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Meski bukan merupakan objek pajak, reksa dana merupakan harta dan untuk itu perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk yang belum sempat, momentum amnesti pajak pada tahun 2016 ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mendeklarasikannya.

Bagaimana cara pelaporan reksa dana yang benar?

Struktur dari SPT perorangan pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu penghasilan, harta dan utang. Penambahan harta yang wajar adalah yang bisa dijelaskan dari besarnya penghasilan dan tambahan hutang.

Untuk penghasilan sendiri, selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu penghasilan yang terkena pajak penghasilan progresif seperti gaji, komisi, dan bonus; penghasilan yang terkena pajak final seperti dividen saham dan kupon obligasi; dan penghasilan yang bukan objek pajak seperti uang pertanggungan asuransi dan keuntungan reksa dana.

Penjelasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang lebih lengkap bisa dilihat di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Dalam konteks pelaporan dalam SPT, reksa dana bisa dilaporkan dalam 2 segmen yaitu sebagai harta dan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Sebagai ilustrasi seorang investor berinvestasi pada reksa dana senilai Rp 100 juta pada tanggal 5 Januari 2015. Pada 31 Desember 2015, nilai reksa dana telah mencapai Rp 110 juta karena kenaikan harga.

Dengan menggunakan ilustrasi di atas, maka dalam SPT 2015 wajib pajak akan melaporkan

reksa dana pada bagian kolom harta sebesar Rp 100 juta dengan kode 036. Pelaporan reksa dana dalam bagian harta menggunakan harga perolehan, bukan harga pasar.

Angka 036 merupakan sistem kode perpajakan untuk harta dalam bentuk reksa dana.

Apabila investor menjualnya pada akhir tahun dan mengantongi keuntungan, maka pelaporan reksa dana dalam SPT adalah sebesar Rp 10 juta pada pendapatan bukan objek pajak.

Nilai Rp 10 juta diperoleh dari nilai pasar Rp 110 juta dikurangi Rp 100 juta nilai perolehan.

Atas keuntungan tersebut bukan merupakan objek pajak sehingga tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Untuk reksa dana yang telah dijual, wajib pajak juga tidak perlu melaporkannya lagi dalam bagian kolom harta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com