Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlonggar Aturan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Alasan BI

Kompas.com - 08/08/2016, 15:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu memutuskan untuk melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial berupa penyesuaian loan to value (LTV) untuk kredit properti sehingga diharapkan dapat menggenjot permintaan dan mendorong perekonomian.

Namun, mengapa bank sentral tidak melakukan pelonggaran terhadap ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB)?

"Untuk KKB, pertimbangannya kenapa kami tidak perlonggar adalah karena DP (uang muka) sudah cukup rendah, masing-masing 20 dan 25 persen untuk produktif dan konsumtif," kata Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Menurut Perry, kisaran tersebut sudah cukup untuk mendorong kredit otomotif.

Lebih lanjut, Perry mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah menunjukkan peningkatan.

Selain itu, berdasarkan pantauan bank sentral, penjualan kendaraan roda dua ataupun roda empat sudah menunjukkan peningkatan pula.

"Jadi, dari sisi demand kami kira sudah cukup untuk mendorong lending (kredit) otomotif," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com