Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar Pengaduan Nasabah ke OJK Terkait Kredit

Kompas.com - 11/08/2016, 12:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima setidaknya 3.832 pengaduan dari masyarakat. 

Pengaduan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 lalu hingga 1 Agustus 2016.

Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan, jumlah pengaduan terbesar adalah di bidang perbankan, yakni 53 persen.

"Keluhan terbanyak di bidang perbankan terkait dengan kredit nasabah," kata Kusumaningtuti dalam seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Kusumaningtuti mengungkapkan, masalah yang paling banyak diadukan masyarakat melalui call center OJK adalah persoalan restrukturisasi kredit.

Nasabah melayangkan keluhan ketika kredit menuju gejala tidak lancar. Selain itu, pengaduan terbanyak setelah kredit adalah persoalan mengenai jaminan atau kolateral.

Adapun pengaduan berikutnya terkait perbankan, yakni alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

Meski demikian, karena APMK juga merupakan bagian dari unit kerja Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran, maka OJK bekerja sama dengan BI untuk mengelola pengaduan dan keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

"Karena BI juga menangani sistem pembayaran, maka kita sama-sama dan sepakat, kalau ada komplain terkait sistem pembayaran, kami kerja sama dengan unit di BI," ujar Kusumaningtuti.

Pada kesempatan yang sama, Himawan Soebiantoro dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah persoalan terkait kredit nasabah.

Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan dengan agunan. "Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," ujar Himawan.

Ia mengaku, pihaknya telah menerima dan menangani sembilan kasus sengketa di bidang perbankan selama tahun 2016.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa sebelum dibawa ke LAPSPI, sengketa harus ditangani secara internal antara nasabah dan bank yang bersangkutan.

"Mereka ada yang menyampaikan dokumen tertulis ke kami, tetapi proses awalnya belum sempurna, maka kami kembalikan untuk dilakukan penyelesaian sengketa internal," ujar Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com