Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Swasta Minta Diberi Kesempatan yang Sama untuk Kelola Pelabuhan

Kompas.com - 12/08/2016, 06:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyambut baik niat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk fokus menjadi regulator dengan melepaskan peran sebagai operator di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhub.

Namun, asosiasi menyayangkan kesempatan tersebut hanya ditawarkan kepada BUMN, yakni PT Pelindo, dan tidak kepada pihak swasta.

"Kami mendukung hal itu, tetapi perlu diingat bahwa sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta agar menghindari monopoli di bidang pengelolaan pelabuhan yang ujungnya berdampak pada kualitas layanan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," ujar Ketua ABUPI Aulia Febrial Fatwa, Jumat (12/8/2016).

Menurut dia, badan usaha pelabuhan bukan hanya BUMN, melainkan juga terbuka untuk pihak swasta, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 juncto PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.

"Jika diserahkan hanya kepada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," imbuh Aulia.

Dia mengatakan, pelabuhan menjadi fondasi utama sistem logistik nasional sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus.

Atas dasar itu, dalam menghadapi persaingan global yang ujungnya terfokus pada daya saing nasional, sudah selayaknya sinergi yang erat terjadi antara BUMN dan pihak swasta nasional.

Peran pihak swasta nasional dinilai sangat penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan konektivitas yang efisien.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain, Rico Rustombi, menyatakan, perbaikan di bidang logistik perlu segera dilakukan.

"Bila arus barang lancar, dunia usaha berkembang, perekonomian pun akan maju. Sebagai negara maritim, pembenahan pengelolaan pelabuhan perlu menjadi salah satu prioritas kita sebagai bangsa," kata Rico.

"Untuk memastikan adanya perbaikan dan efisiensi serta kompetisi yang fair, sebaiknya swasta turut dilibatkan sehingga regulator akan dapat melihat performa dan membandingkan antara BUMN dan swasta, mana yang paling efisien dan efektif. Ini juga merupakan upaya membangun iklim persaingan yang sehat," imbuh Rico.

Sebelumnya dikabarkan, perusahaan operator pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III, dan IV akan diupayakan menjadi operator penuh pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Saat ini masih ada pelabuhan dengan fungsi operator dan regulator yang dijalankan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan.

Padahal, seharusnya Kementerian Perhubungan hanya berperan sebagai regulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com