Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Turis "Kelas Atas", Jet Pribadi Dipermudah Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 13/08/2016, 16:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan penerbangan jet pribadi demi menarik para turis kelas atas ke Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Wisata Pantai Kementerian Pariwisata Sudirman Saad, jalan yang akan ditempuh pemerintah yakni melakukan deregulasi peraturan penerbangan jet pribadi.

"Kami itu diperbaiki aturannya sehingga bisa memicu arus wisatawan level high class masuk ke wilayah kita (Indonesia)," ujar Sudirman di Batam, Jumat (12/8/2016).

Saat ini pengaturan penerbangan jet pribadi ada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Permenhub Nomor 66 Tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 3 izin yang harus dipenuhi penerbangan niaga tidak berjadwal luar negeri layaknya jet pribadi. Syaratnya yaitu wajib mengantongi izin diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), security cleareance dari TNI, flight approval dari Kemenhub.

Aturan yang bertujuan meminimalisir pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah negara itu dianggap menghambat sektor pariwisata yang sedang mengincar turis kelas atas untuk datang ke Indonesia.

Rencana deregulasi aturan penerbangan jet pribadi juga menjadi salah satu kesepakatan rapat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia yang digelar di Lombok.

Diharapkan, deregulasi aturan tersebut mampu mendorong percepatan pengembangan pariwisata, khususnya wisata bahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com