Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Turis "Kelas Atas", Jet Pribadi Dipermudah Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 13/08/2016, 16:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan penerbangan jet pribadi demi menarik para turis kelas atas ke Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Wisata Pantai Kementerian Pariwisata Sudirman Saad, jalan yang akan ditempuh pemerintah yakni melakukan deregulasi peraturan penerbangan jet pribadi.

"Kami itu diperbaiki aturannya sehingga bisa memicu arus wisatawan level high class masuk ke wilayah kita (Indonesia)," ujar Sudirman di Batam, Jumat (12/8/2016).

Saat ini pengaturan penerbangan jet pribadi ada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Permenhub Nomor 66 Tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 3 izin yang harus dipenuhi penerbangan niaga tidak berjadwal luar negeri layaknya jet pribadi. Syaratnya yaitu wajib mengantongi izin diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), security cleareance dari TNI, flight approval dari Kemenhub.

Aturan yang bertujuan meminimalisir pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah negara itu dianggap menghambat sektor pariwisata yang sedang mengincar turis kelas atas untuk datang ke Indonesia.

Rencana deregulasi aturan penerbangan jet pribadi juga menjadi salah satu kesepakatan rapat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia yang digelar di Lombok.

Diharapkan, deregulasi aturan tersebut mampu mendorong percepatan pengembangan pariwisata, khususnya wisata bahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com