Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Perbedaan Antara Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana

Kompas.com - 16/08/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sehubungan dengan amnesti pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan relaksasi peraturan atas beberapa produk investasi untuk memudahkan menampung dana repatriasi dari luar negeri.

Salah satunya adalah relaksasi Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD. Apa itu  KPD dan apa perbedaannya dengan reksa dana ?

KPD adalah kontrak bilateral antara manajer investasi dengan investor. Dengan kata lain, investor mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola di pasar modal, namun tata cara pengelolaan dananya diatur dalam kontrak tersendiri yang hanya khusus untuk investor tersebut.

Kontrak dalam KPD yang bersifat bilateral berbeda dengan reksa dana yang bersifat kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam reksa dana, manajer investasi tidak membuat kontrak dengan investor, melainkan dengan bank kustodian.

Isi kontrak tersebut mencakup, berbagai hal mulai dari kebijakan investasi, ketentuan biaya hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya investor mempercayakan pengelolaan kekayaannya dengan “membeli” reksa dana yang diterbitkan oleh manajer investasi.

Investor yang membeli reksa dana tidak dapat melakukan tawar menawar syarat dan ketentuan, tata cara berinvestasi maupun kebijakan investasi karena sudah merupakan kesepakatan antara manajer investasi dengan bank kustodian. Apa yang tertera dalam KIK tersebut, investor harus mengikutinya.

Bagi investor tertentu yang memiliki dana besar, memiliki pemahaman investasi yang cukup mendalam, dan ingin dananya dikelola dengan tata cara yang disepakati, KPD merupakan salah satu instrumen investasi bisa menjadi pertimbangan.

Dengan mengikat kontrak secara bilateral dengan manajer investasi, investor dapat mengatur tata cara berinvestasi seperti batasan minimum dan maksimum pada instrumen tertentu, kebijakan pembagian keuntungan, ketentuan biaya, hingga kebijakan investasi ke sektor-sektor secara spesifik.

Tentu saja karena sifatnya bilateral, isi kontrak juga harus disepakati oleh manajer investasi sebagai pengelola. Meskipun perjanjian dilakukan antara manajer investasi dengan investor, di dalam peraturan OJK juga diatur bahwa KPD harus menggunakan bank kustodian.

Artinya, dana investor disetorkan dan surat berharga yang dikelola manajer investasi disimpan di bank kustodian sehingga keamanannya terjamin.

Tergantung isi kontrak, bank kustodian juga bisa membantu menghitung NAB/Up dari KPD seperti halnya pada reksa dana, namun jika investor dan manajer investasi sepakat tidak menghitung, maka perhitungan bisa tidak dilakukan.

Apabila terdapat NAB/Up pada KPD, tidak terdapat kewajiban bagi manajer investasi dan bank kustodian untuk mempublikasikan di media massa. Investor juga bisa meminta untuk merahasiakan informasi KPD sehingga manajer investasi tidak mempublikasikan besaran dana tersebut.

Sesuai dengan peraturan OJK tentang Kontrak Pengelolaan Dana, minimum dana kelolaan yang ditetapkan adalah minimal Rp 10 M. Pada prakteknya, ketentuan di masing-masing manajer investasi dapat berbeda-beda. Ada yang memulai dari Rp 10 M, namun di Panin Asset Management ketentuan minimum KPD dimulai dari Rp 100 M.

Mengapa ada manajer investasi yang menetapkan minimum dana KPD yang lebih tinggi daripada ketentuan OJK ? Hal ini lebih disebabkan cara pengelolaan di masing-masing perusahaan.

Dengan melanjutkan contoh di atas, pengelolaan dana di Panin Asset Management yang lebih menitikberatkan pada personel manajer investasinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com