Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak, Para Artis Serasa Dikejar-kejar "Debt Collector"

Kompas.com - 23/08/2016, 14:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah artis nasional berbondong-bondong datang ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti acara sosialisasi amnesti pajak.

Ketua Umum Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) mengungkapkan keresahan para artis terkait pembayaran pajak.

"Teman-teman artis banyak curhat ke kami bahwa mereka seperti dikejar-kejar debt collector berkaitan dengan pembayaran pajak," ujar Nanda Persada saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Amnesti Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Nanda, jumlah tagihan pajak yang harus dibayar para artis sangat besar. Besarannya mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Meski begitu, Nanda mengatakan, tunggakan pajak yang tinggi terhadap para artis bukan disebabkan tidak mau membayar pajak.

"Saya yakin bukan karena kesengajaan, tapi keterbatasan mungkin wawasan atau sosialisasi," kata Nanda.

Sementara itu, salah satu artis yang hadir pada acara sosialisasi amnesti pajak, Ben Kasyafani, menyambut baik program amnesti pajak.

"Ini program bagus niat baik pemerintah. Jadi kami juga punya niat untuk memperbaiki kewajiban. Dan ini untuk profesi artis, kan pajaknya pasti ada sedikit perbedaan," kata Ben.

Ditjen Pajak sendiri mengharapkan agar para artis memanfaatkan program amnesti pajak untuk melaporkan harta-harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. (Baca: Artis Pun Ikut Sosialisasi Amnesti Pajak...)

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com