Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? "Down Payment" KPR Kini Hanya 15 Persen

Kompas.com - 01/09/2016, 06:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Yakni berupa pelonggaran atas dua aturan tersebut.

Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud.  Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.

Pertama, untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP turun menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas.

Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi  25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.

"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.

Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.

Kompas TV REI Keluhkan Tingginya Uang Muka KPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com