Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Besar Dilarang Melintas Saat Mudik, Ini Solusi dari Menhub

Kompas.com - 04/09/2016, 20:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BREBES, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan alternatif solusi bagi kegiatan pengangkutan barang agar tetap bisa beroperasi, namun tidak mengganggu arus mudik Idul Adha tahun ini.

Hal itu ia sampaikan menyusul kesepakatan pemerintah dan instansi terkait mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua sumbu, dari tanggal 9-12 September 2016.

"Pengangkutan barang bisa dilakukan sebelum tanggal 9 September, atau berganti menggunakan truk atau kendaraan yang lebih kecil (maksimal dua sumbu)," kata Budi saat menilik persiapan arus mudik di Brebes Timur Exit Tol, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (4/9/2016).

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2016/1437H.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan non-tol) serta jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta. Jawa Timur, dan Bali.

Kendaraan yang dilarang melintas tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta atau truk tempelan, kereta atau truk gandengan, serta kontainer.

"Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta bahan baku ekspor impor dari home industry menuju pelabuhan dan sebaliknya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com